• Home
  • About
Deni Sugandi
  • Home
  • About
Theme by Cohhe
SEMUA KARENA PERAHU

Budayawan, aktivis, dan Pimpinan Padepokan Jaga Sarakan Ki Sunda...

Uncategorized 0

Budayawan, aktivis, dan Pimpinan Padepokan Jaga Sarakan Ki Sunda Subang, Evi Silviadi, mengenai penolakan masyarakat Subang, terhadap pengelolaan Taman  Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu di bawah manajemen PT. Graha Rani Putera Persada (PT. GRPP). Kemelut perseteruan ini, mengharuskan Evi harus dikenakan hukuman penjara 7 bulan melalui putusan pengadilan (21/12 2011), pada mulanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1957, namun dibatalkan dan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar UU 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan saat hendak berkunjung ke Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu.

Dalam aksinya Evi menuntut PT. GRPP hengkang dari lokasi wisata ini, karena tidak memberikan bagi hasil kepada masyarakat,  pemerintah daerah (Subang), dan segera mencabut SK Menteri Kehutanan No.  306/Menhut-II/2009 , tentang izin pengusahaan pariwisata alam Tangkuban Parahu kepada PT GRPP, yang dikeluarka Menteri Kehutanan MS Kaban. Dugaan KKN tersebut menjadi dasar perlawanan dari kelompok Evi melalui Forum Komunikasi Budayawan dan Seniman Subang.03 Evi Silviadi_2013_Deni Sugandi 02 Evi Silviadi_2013_Deni Sugandi 01 Evi Silviadi_2013_Deni Sugandi

Previous
MATA TERPEJAM MERABA KOTA (CAECI NATI)

Catatan diskusi fotografi, dalam rangkaian #bdgphotomonth, 1 Oktober 2013 Di ..

Uncategorized
0
Next
NYUGUH KAMPUNG KUTA

[caption id="attachment_216" align="aligncenter" width="1000"]

Uncategorized
0

Add comment Cancel reply

Enter your comment
Enter your name
Enter your email