Beberapa pekerja tambang batu mulia di desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut sedang memahat mencari urat mineral kalsedon. Digali mendatar-horisontal pada batu breksi vulkanik, antara 30 hingga 100 meter yang membentuk sistem gua buatan. Jenis batu mulia yang banyak ditemui adalah grup silika-tektosilika, diantaranya kalsedon. Para penambang adalah buruh tani, yang bekerja menjadi penambang pada saat musim tanam selesai, atau selesai mengerjakan perkerjaan bercocok tanam. Para penambang ini berasal dari desa sekitar, atau kelompok yang dibentuk oleh pemilik modal. Penambangan ini menjadi dilema untuk pemerintah setempat, karena area bekas tambang dibiarkan terbuka dan tidak ada upaya reklamasi. Dilain pihak, penambang dengan cakupan luas wilayah lahan terbatas tidak bisa diatur oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral yang dinilai tidak mengakomodir pengusaha kecil, karena aturan tersebut menyebutkan izin usaha tambang batu akik karena terbentur kepemilikan modal dan lahan para pengusaha tambang tidak memenuhi ketentuan aturan, karena luas lahan di bawah 5 Ha. Pengusaha tambang di Garut selatan dikategorikan pengusaha kecil, sehingga tidak bisa dibatasi klausal hukum, dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas ESDM tidak bisa mengendalikan tambang liar. Potensi tambang tersebar di Kecamatan Bungbulang, Caringin, Singajaya, Cihurip, dan Cisurupan. Selain ditemui jenis Chrysoprase Chalcedony, kawasan potensi tambang emas, galena, dan tanah makalit untuk tembaga. Teks & Foto: ©2014 Deni Sugandi
Leave a Reply